Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Teddy Minahasa Klaim Dakwaan Batal Demi Hukum, Jaksa: Ceroboh dan Keliru

Dalam pasal itu termaktub bahwa dakwaan dapat batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kubu Teddy Minahasa Klaim Dakwaan Batal Demi Hukum, Jaksa: Ceroboh dan Keliru
Tribunnews/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pernyataan kubu Teddy Minahasa terkait dakwaan batal demi hukum, ceroboh dan keliru.

Sebab, dakwaan hanya dapat dibatalkan demi hukum ketika telah memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Dalam pasal itu termaktub bahwa dakwaan dapat batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan Obscure libel," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Selasa (18/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan-alasan yang tertera dalam KUHAP.

Di antaranya yaitu, yang didakwakan bukan kejahatan atau pelanggaran, Nebis In Idem, sudah lewat waktu atau kadaluarsa, dan tindak pidana aduan atau klacht delik.

Baca juga: Jaksa Nilai Teddy Minahasa Tahu Soal Penjualan 5 Kilogram Sabu ke Mami Linda

Berita Rekomendasi

Sementara dalam penyusunannya, tim JPU mengaku telah menyusun dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP, dimana telah memenuhi syarat formil.

"Yakni mencantumkan tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum serta memuat identitas terdakwa," katanya.

Kemudian tim JPU juga mengklaim telah menyusun dakwaan dengan memenuhi persyaratan materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Di dalamnya termaktub agar dakwaan diuraikan secara cermat.

"Maksudnya ialah uraian yang dibuat dalam surat dakwaan harus dibuat dengan ketentuan-ketentuan pidana yang tepat dan tidak keliru yang bisa menyebabkan batal demi hukum."

Sebelumnya, tim penasihat hukum Teddy Minahasa menyebut bahwa dakwaan mesti batal demi hukum.

Hal itu karena dakwaan didasarkan pada bukti-bukti yang cara pengambilannya tidak sah.

Kemudian tim penasihat hukum juga menyebut bahwa dakwaan yang disusu JPU cenderung prematur karena tak memeriksa saksi-saksi yang dianggap penting.

"Serta pemakaian bukti-bukti yang tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar penasihat hukum Teddy Minahasa dalam sidang pleidoi atau pembelaan pada Rabu (13/4/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas