Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Sudah Final, Setelah Lebaran akan Ditandatangani Presiden
Mahfud MD memastikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah masuk tahap final.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah masuk tahap final.
Bahka, kata Mahfud, paling cepat usai lebaran RUU yang merupakan inisiatif dari pemerintah itu akan ditandangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah final. naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh presiden surpresnya," kata Mahfud kepada awak media di Gedung Command Center Korlantas Polri KM29 Tol Cikampek, Selasa (18/4/2023).
Kendati demikian, Mahfud MD memastikan kalau seluruh naskah RUU Perampasan Aset sudah selesai substansinya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kejaksaan Agung Eksekutor Perampasan Aset
Bahkan untuk bagian pengetikan yang typo atau salah ketik sudah dipastikan diperbaiki.
"Karena kalau naskah RUU-nya sudah selesai semua substansinya, sudah disisir yang typo juga sudah disisir," kata dia.
Atas hal itu, Mahfud MD memastikan bahwa dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengeluarkan surat presiden (Surpres) ke DPR RI untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
"Mudah-mudahan tidak lama sesudah lebaran itu pada taruh lah di pekan pertama sudah dikirim surpresnya," tukas Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD memastikan pemerintah berkomunikasi dengan pimpinan partai politik terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset.
Mahfud mengatakan komunikasi yang dibangun pemerintah dengan pimpinan partai politik dilakukan baik secara resmi maupun tidak resmi.
"Kalau soal komunikasi dengan pimpinan Parpol sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi. Itu satu keharusan di negara demokrasi. Kita jalan tentang itu," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).
Dari komunikasi tersebut Mahfud menangkap kesan positif dari pimpinan partai politik.
Ia menilai para pimpinan partai politik juga menginginkan RUU perampasan aset segera diserahkan ke DPR.
Tidak hanya itu, ia pun menilai DPR juga menginginkan hal yang sama terkait RUU perampasan aset tersebut.
"Tapi semuanya nampaknya sama ingin RUU perampasan aset ini segera sampai ke DPR baik parpol maupun pemerintah maupun DPR. Kan parpol-parpol sudah minta segera dong diajukan, DPR-nya juga," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.