Anas Urbaningrum Diharapkan Masuk Partai Politik PKN, Waketum: Hampir Semua Loyalis Anas
Anas Urbaningrum disebut-sebut berpotensi masuk lagi ke politik, Waketum PKN Gerry Hukubun mengungkap Anas harus masuk PKN.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Setelah bebas dari penjara, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, potensinya, akan kembali terjun ke politik.
Namun hingga saat ini belum santer terdengar partai politik mana yang bakal jadi pijakan eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Namun beberapa berharap Anas dapat masuk dan bergabung ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Umum PKN Gerry Hukubun.
Menurut Gerry hal itu dikarenakan Anas Urbaningrum bagian dari PKN, Anas Urbaningrum dianggap memiliki peran besar pada pembentukan PKN.
Baca juga: Anas Urbaningrum Masuk Daftar Capres Survei SMRC, PKN: Orang Terzolimi Akan Didukung Masyarakat
"Jadi tentu beliau harus bergabung. PKN ini hampir semua pengurusnya loyalisnya Mas Anas. Jadi ketika mereka tahu ada hubungan antara kita dan Mas Anas teman-teman dari daerah itu berbondong-bondong untuk menjadi relawan di daerahnya masing-masing," tegasnya.
Menurut Gerry antusias masyarakat tersebut karena ketokohan yang ada pada Anas Urbaningrum.
"Tentu itu karena ketokohannya Mas Anas yang membuat seperti itu. Jadi peran Mas Anas sangat vital," tutupnya.
Sebelumnya Anas Urbaningrum mengungkapkan bakal ada komunikasi dirinya dengan ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.
Adapun komunikasi yang dimaksud kemungkinan dirinya jadi ketua umum PKN.
Jawaban Anas Urbaningrum saat Ditanya Apakah Bakal Kembali ke Politik: Harus Belajar Dulu
Baca juga: Sinyal Politik Anas Urbaningrum: Peluang Jadi Ketua Umum PKN hingga Dinilai Masih Punya Magnet
Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek Hambalang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini, ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.