Anggota Komisi III DPR RI Sebut Sikap Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebutkan langkah JPU mengajukan banding atas vonis AG adalah bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebutkan langkah JPU mengajukan banding adalah bentuk prosedur hukum yang harus dilakukan.
"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir, Selasa (18/4/2023).
Politikus PKS itu melihat kasus AG agak dilematis.
Baca juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Mario dan Shane soal Kasus Penganiayaan
Pasalnya, AG masih di bawah umur.
Ia mengatakan seharusnya UU Sistem Peradilan Anak menjadi acuan.
Orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum bukan untuk dihukum.
Karena pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan.
"Aparat penegak hukum memang harus mengedepankan aturan (UU Sisten Peradilan Anak ) ketimbang ikut perasaan publik yang terbentuk melalui opini media, baik media sosial ataupun media mainstream,” ungkap Nasir.
Baca juga: Mario Dandy Cabut Kuasa, Pengacara: Mama MDS Kirim Whatsapp
Hakim tunggal pengadil terdakwa anak AG Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dai tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun penjara.
Atas putusan ini, kuasa hukum AG melakukan banding. Mereka menilai hukuman terhadap AG terlalu berat. Jaksa juga mengajukan banding atas putusan ini.
Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).