Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Biaya Perolehan Ijin SIP dan STR Mahal, Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia Dukung Sikap Menkes

RUU Kesehatan ini tujuannya adalah kembali kepada kebaikan masyarakat, yakni untuk meningkatkan akses kualitas layanan kesehatan ke masyarakat.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Biaya Perolehan Ijin SIP dan STR Mahal, Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia Dukung Sikap Menkes
Istimewa
Deklarasi 17 Organisasi Tenaga Kesehatan untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Kesehatan.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Dokter Peduli Ketahanan dan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan Somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pernyataan Menkes tentang harga Rp 6 juta untuk proses perolehan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Terkait somasi tersebut, sebanyak 17 organisasi profesi siap memberikan dukungan penuh kepada Menkes dengan memberikan dokumen lengkap didukung data-data mahalnya biaya pengurusan pemberian SIP dan STR.

Beberapa organisasi tersebut di antaranya adalah PDSI (Perkumpulan Dokter Seluruh
Indonesia), PASI (Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia), Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Forum Dokter Pejuang STR, Diaspora (Forum Dokter Susah Praktik), Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Lembaga Pemerhati Perawat Indonesia (LPPI), Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), dan KAMPAK (Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat) dan organisasi lainnya.

Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia ini menggaris bawahi sistem yang ada saat ini, seperti biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli oleh satu organisasi profesi saja.

Sebagai informasi, STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum yang menyatakan bahwa dokter yang bersangkutan telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Sementara SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Baik SIP dan STR dokter harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

BERITA REKOMENDASI

Berdasar informasi di laman KKI, STR yang habis masa berlaku dan tidak mengurus perpanjangan STR, STR dan SIP tidak berlaku lagi, otomatis dokter tidak boleh melakukan praktik kedokteran.

"Kami 17 organisasi tenaga kesehatan mendukung Menkes (Budi). Kami bersama Menkesbmenghadapi somasi," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Deby Vinski dalam pernyataan resminya yang dikutip Kamis, 20 April 2023.

Pihaknya tak segan memberikan bukti-bukti untuk melawan somasi tersebut, termasuk bukti biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter yang mahal.

"Apapun yang dibutuhkan oleh Pak menteri akan kami berikan termasuk data biaya pengurusan STR dan SIP yang sangat mahal, sebenarnya lebih mahal dari yang Pak Menteri sebutkan," ucap Deby.

Biaya pengurusan STR atau SIP dinilai lebih mahal dari yang disebut oleh Budi beberapa waktu lalu. Sebelumnya Menkes Budi Gunadi menyebut bahwa biaya pengurusan STR dan SIP bisa mencapai Rp6 juta rupiah.

Baca juga: Pengamat Kebijakan: Ada Disinformasi Soal Penyetaraan Tembakau dengan Narkotika di RUU Kesehatan


Senada dengan Deby, perwakilan dari Forum Dokter Susah Praktik juga mengatakan bahwa monopoli organisasi profesi tunggal sudah tidak sehat secara umum bagi keberlangsungan tenaga kesehatan.

“Sistem yang ada sekarang itu menyebabkan dokter-dokter harus mengeluarkan banyak uang untuk mengurus izin praktek. SKP yang pada mulanya gratis, sekarang berbayar. Kenapa hal ini terjadi? Karena ada monopoli organisasi tunggal,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas