Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Biaya Perolehan Ijin SIP dan STR Mahal, Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia Dukung Sikap Menkes

RUU Kesehatan ini tujuannya adalah kembali kepada kebaikan masyarakat, yakni untuk meningkatkan akses kualitas layanan kesehatan ke masyarakat.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Biaya Perolehan Ijin SIP dan STR Mahal, Koalisi Tenaga Kesehatan Indonesia Dukung Sikap Menkes
Istimewa
Deklarasi 17 Organisasi Tenaga Kesehatan untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Kesehatan.  

Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, dr. Judilherry Justam mengatakan bahwa hanya di Indonesia saja, para tenaga kesehatan diharuskan untuk bergabung ke dalam organisasi profesi. Hal tersebut membuat resah tenaga kesehatan.

“Di negara lain, kita tidak wajib mengikuti organisasi profesi. Di Singapura dan Malaysia tidak wajib dan itu tidak ada masalah. Saya kira apa yang dilakukan Kemenkes sangat kami dukung. Tentunya nanti perlu pengaturan lebih lanjut,” katanya.

Dalam deklarasinya, perwakilan dari ketujuh belas organisasi nakes itu juga bersepakat mengutamakan kepentingan masyarakat, kepentingan pasien dan bukan kepentingan perseorangan. Mereka juga sepakat terhadap pengesahan RUU Kesehatan dan beberapa poin, yakni memberlakukan STR seumur hidup sesuai praktek global, menghapus rekomendasi izin praktek oleh organisasi profesi, maupun penguasaan kolegium.

Selanjutnya, mereka sepakat untuk mendukung disahkannya RUU Kesehatan, salah satunya agar organisasi profesi di Indonesia tidak tunggal. Alasannya, agar setiap nakes dapat memilih organisasi terbaik demi tercapainya pelayanan dan kesehatan masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya transformasi kesehatan dalam bentuk RUU Kesehatan ini tujuannya adalah kembali kepada kebaikan masyarakat, yakni untuk meningkatkan akses kualitas layanan kesehatan ke masyarakat.

Selain itu, pihak Kementerian Kesehatan bahkan menambah pasal khusus untuk
melindungi tenaga kesehatan.

Baca juga: PPNI Nilai RUU Kesehatan Mempermudah Perawat Asing yang Bekerja di Indonesia

“Kami tidak mengurangi satu pun pasal-pasal mengenai perlindungan hukum tenaga jesehatan. Kita justru nambahnya khusus untuk melindungi. Kami berharap setelah RUU Kesehatan disahkan semuanya bisa bersatu kembali, karena RUU Kesehatan ini bukan untuk kepentingan siapapun tapi untuk masyarakat,” tutupnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas