Partai Buruh Waspadai Kemungkinan Penyelewengan Daftar Pemilih Sementara
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, setidaknya ada empat hal yang perlu diwaspadai dari daftar pemilih sementara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Partai Buruh akan memperhatikan situasi DPS dan DPT terhadap 4 golongan tersebut di atas, karena jumlah total suara mendekati 30 juta suara.
Terlebih terkait dengan buruh migran, itu adalah potensi suara Partai Buruh di mana mereka sebagai konstituten.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS).
Baca juga: KPU RI: 205 Juta Lebih Pemilih Tercatat Sebagai DPS Pemilu 2024
Rapat ini sebagai bagian dari tahapan Pemilu serentak yang akan digelar 14 Februari 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023), masing-masing anggota KPU dari 38 provinsi menyampaikan rekapitulasi tempat pemungutan suara (TPS), jumlah pemilih dalam dan luar negeri, jumlah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga membeberkan, jumlah DPS hingga saat ini mencapai angka di atas 205 juta pemilih.
“Jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri maupun luar Negeri 102.847.040 jumlah pemilih perempuan dalam negeri dan luar negeri 103.006.478,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari di ruang rapat KPU, Jakarta, Selasa (18/4).
“Pada akhirnya jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518,” sambungnya.
Meski demikian, Hasyim menyebut DPS tersebut masih bisa berubah. Sebab, masih ada evaluasi dan laporan dari masyarakat untuk hasil rekapitulasi DPS tersebut.
“Perlu diketahui bahwa angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan, namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi,” ujarnya.
Selain itu, Hasyim juga menyebut hasil sementara ini, terdapat jumlah TPS, baik di dalam maupun luar negeri, adalah 823.287. Jumlah kabupaten/kota 514. Jumlah kecamatan 7.277. Jumlah desa/kelurahan/PPLN 83.860.
Rapat pleno DPS tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan DKPP, perwakilan Kementerian/Lembaga, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.