Oknum Anggota TNI yang Tendang Motor Ibu dan Anak Kini Ditahan dan Dijatuhi Sanksi
TNI Angkatan Udara (AU) memberi sanksi dan menahan oknum anggota TNI yang mendendang sepeda motor ibu-ibu dan anak.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - TNI Angkatan Udara (AU) memberi sanksi kepada oknum anggota TNI yang menendang sepeda motor ibu-ibu dan anak.
Sebelumnya, video prajurit TNI menendang motor seorang ibu yang sedang memboncengkan anak itu viral di media sosial pada Senin (24/4/2023).
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Jatiwarna Pondok Gede, Bekasi.
Oknum TNI tersebut berpangkat Prajurit Kepala (Praka) yang berinisial ANG.
Praka ANG merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Kopasgat TNI AU.
Baca juga: Oknum TNI Tendang Motor Ibu-ibu di Bekasi: Pelaku Sudah Ditahan, TNI AU Kini Cari Korban
"Yang bersangkutan adalah Praka ANG, Anggota Denhanud 461."
"Saat ini ybs sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya,"tulis akun resmi Twitter TNI AU, Selasa (25/4/2023).
Kini pihak TNI AU tengah mencari ibu yang ada di dalam video itu untuk meminta maaf.
"Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut utk meminta maaf secara langsung. Terima kasih," tulis akun Twitter TNI AU.
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan, Praka ANG kini ditahan untuk diproses.
"Sudah (diproses). (Saat ini) ditahan," kata Julius, Selasa (25/4/2023).
Panglima TNI Minta Maaf
Buntut aksi arogan itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun menyampaikan permintaan maaf.
"Panglima TNI atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya perilaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut," kata Julius.