Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan 

Pemerintah usulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan 
Kanal YouTube Kementerian Kesehatan
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah usulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam RUU Kesehatan

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril. 

Menurutnya, dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. 

"Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Syahril pada keterangannya, Selasa (25/4/2023). 

Pasal-pasal perlindungan hukum ini, kata Syahril ditujukan agar para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum jika ada sengketa hukum.

Sebelum, adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, antara lain:

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. 

Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana.

Aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. 

Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan. 

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. 

Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. 

Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas