Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacaan Doa Niat Fidyah Sesuai Golongannya, Beserta Cara Membayar dan Besarannya

Berikut ini bacaan doa niat fidyah sesuai golongannya, terdapat juga cara membayar dan besaran fidyahnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bacaan Doa Niat Fidyah Sesuai Golongannya, Beserta Cara Membayar dan Besarannya
images.firstpost.com
Ilustrasi berdoa - Berikut ini bacaan doa niat fidyah sesuai golongannya, terdapat juga cara membayar dan besaran fidyahnya. 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

- Bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

- Contoh niat fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

BERITA REKOMENDASI

Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah hanya untuk fakir/miskin dengan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan dan dapat dilakukan secara sekaligus.

Contohnya, seseorang meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Selain itu, dapat juga dengan cara membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 hari lamanya.

Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Baca juga: Penerima Fidyah Siapa Saja? Simak Kriterianya, Besaran Fidyah per Orang dan Waktu Membayarnya

Besaran Fidyah

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas