Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didukung, Langkah Polri Proses Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah

Fickar mengungkapkan ancaman pembunuhan yang dikemukakan AP Hasanuddin dapat dikualifikasikan  sebagai pembunuhan berencana.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Didukung, Langkah Polri Proses Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah
tangkapan layar
Akun facebook penelitin BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Langkah Polri diapresiasi terkait proses hukum kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menebar ancaman kepada warga Muhammadiyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Polri diapresiasi terkait proses hukum kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menebar ancaman kepada warga Muhammadiyah.

Hal itu sesuai dengan tugas polisi sebagai penegak hukum.

"Ya, polisi harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, memproses perkaranya dan membawanya ke pengadilan," kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Tanggapi Peneliti BRIN, Dirjen Bimas Islam: Lebaran Sudah Berlalu, Tidak Perlu Didiskusikan Lagi

Fickar menilai pernyataan AP Hasanuddin adalah bentuk kebodohan sekalipun bekerja di BRIN.

Pasalnya, peneliti BRIN tersebut tidak memahami realitas kehidupan keberagaman di Indonesia.

"Orang ini juga bodoh, tidak memahami nilai-nilai demokrasi, khususnya tentang kebebasan untuk berbeda sepanjang tidak melanggar hukum," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Fickar mengungkapkan ancaman pembunuhan yang dikemukakan AP Hasanuddin dapat dikualifikasikan  sebagai pembunuhan berencana.

Baca juga: Partai Ummat Minta Polisi Tangkap Pegawai BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Ini melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumann mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

"Demikian juga ujaran yang disampaikan via medsos (media sosial). Maka, bisa juga dituntut berdasarkan Pasal 27 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin merespon soal pelaporan terhadap dirinya yang diduga buat ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

Menurut Prof Thomas, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta punya hak untuk melaporkan.i

Dirinya bersama Andi Pangerang Hasanuddin punya hak untuk menjelaskan.

"Mereka punya hak untuk melaporkan. Saya punya hak untuk menjelaskan. Andi punya hak juga untuk menjelaskan. Ya, kita hormati hak masing-masing," kata Prof Thomas Djamaluddin kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023)

Berdasarkan surat yang Tribunnews.com terima DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta sebagai pihak pelapor datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2023).

"Bersama ini kami sampaikan bahwa DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta akan melakukan pelaporan terhadap 2 peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin. Yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah," tulis surat tersebut.

Baca juga: Ramai-ramai Netizen Komentari Status Peneliti BRIN Sebut Beda Hari Raya Jangan Dianggap Remeh

Sedangkan, Bareskrim Polri akan mengusut kasus ancaman pembunuhan dari seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, kepada warga Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan saat ini pihaknya masih memprofil peryataan tersebut.

"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," ujar Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (24/4/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas