Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlantas dan Kemenhub Atur Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran 2023

Korlantas Polri bersama Kemenhub sepakat soal ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang pada arus balik lebaran 2023.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korlantas dan Kemenhub Atur Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran 2023
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Dirjen Hubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Irjen Hendro Sugiatno (kiri) dan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tambahan soal pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakat soal ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang pada arus balik lebaran 2023.

Hal itu termaktub dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Dirjen Hubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tambahan itu pembatasan angkutan barang akan diberlakukan pada Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional," kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Lewat Command Center, Direksi Pertamina Pantau Kesiapan Arus Balik

Aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan berbagai ruas jalan tol, yakni wilayah Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, serta Jawa Tengah.

Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada beberapa ruas jalan arteri atau non-tol, yakni di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," ungkap Hendro.

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2023: 259 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta Lewat Ruas Tol Jabotabek

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan sebagai pelaksana di lapangan.

Namun, penindakan akan dilakukan dengan mengedepankan humanis bisa masih ada kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai masih melintas di ruas tol maupun arteri.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," ujar Firman.

Firman mengatakan saat ini pihaknya sudah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas mulai dari one way, contraflow hingga skema ganjil-genap.

Denagan adanya pengaturan ganjil genap dan angkutan barang ini, kata Firman, diharapkan bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.

"Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan," ungkapnya.

"Kami tidak berharap penerapan gage (ganjil genap) kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas