Produk Mi Instan Asal Indonesia Ditarik di Taiwan, DPR Desak BPOM Segera Cek dan Uji Sampling
DPR dorong BPOM lakukan pengecekan terhadap sampel mi instan asal Indonesia yang diduga mengandung zat berbahaya pemicu kanker.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pasca ditariknya produk mi instan asal Indonesia di Taiwan, DPR mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek dan melakukan uji sampling.
Diketahui, produk mi instan asal Indonesia dengan varian rasa ayam spesial itu diduga mengandung zat penyebab kanker alias karsiogenik.
Per 25 April 2023, seluruh produk mi instan tersebut ditarik dari peredaran.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati juga meminta BPOM segera melakukan mitigasi untuk menanggulangi persoalan itu.
"Temuan dari otoritas Taiwan jadi alarm dan masukan berharga. Segera cek produk yang sama apakah beredar juga di Indonesia.""Kedua jika tidak beredar di Indonesia, BPOM tetap harus melakukan cek produk-produk yang sama karena sudah dua kali terjadi kasus di luar negeri," ungkap Kurniasih melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
BPOM diminta melakukan uji sampling keamanan untuk memastikan produk mi instan yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Baca juga: Taiwan Hingga Malaysia Tarik Peredaran Mi Instan Indomie Imbas Temuan Kandungan Zat Pemicu Kanker
Terlebih, sebelumnya juga pernah terjadi otoritas Singapura dan Hongkong menarik produk mi instan asal Indonesia.
Karena itu, ia meminta BPOM untuk memastikan produk tersebut apakah juga beredar di Indonesia atau hanya untuk produk ekspor semata.
"Berikan rasa aman kepada konsumen, salah satunya dengan melakukan uji sampling secara berkala dan diumumkan hasilnya ke publik sehingga masyarakat merasak terlindungi dalam mengonsumsi produk obat dan makanan," ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun standar keamanan pangan di masing-masing negara berbeda-beda, perlu dilakukan klarifikasi tentang hasil pengujian di Taiwan untuk menjadi masukan bagi BPOM.
Diketahui, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO), belum mengatur mengenai etilen oksida (EtO) dan senyawa turunannya.
Hal ini yang dinilai mengakibatkan terjadinya standar yang sangat beragam di berbagai negara.
Meski begitu, kejadian di satu negara harapannya bisa menjadi masukan dan segera ditindaklanjuti agar rasa aman dalam mengonsumsi obat dan makanan di Indonesia bisa terjamin.
Baca juga: Departemen Kesehatan Taiwan Temukan Zat Diduga Pemicu Kanker Pada Mi Instan Indonesia dan Malaysia
Pernyataan Kemenkes Taiwan