Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Disebut Keblinger Bawa-bawa Nama Ayah dan Istri Dody Prawiranegara

Irjen Pol Teddy Minahasa disebut keblinger atau sesat dalam memberikan keterangan di persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teddy Minahasa Disebut Keblinger Bawa-bawa Nama Ayah dan Istri Dody Prawiranegara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa disebut keblinger atau sesat dalam memberikan keterangan di persidangan.

Alasannya, sang jenderal membawa-bawa nama Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander sebagai mantan Direktur dan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Teddy juga cenderung menyalahkan ayah Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman.

Dalam pleidoinya, Teddy seolah-olah merasa dikerjai oleh Maman Supratman terkait panggilan telepon.

"IRJEN.POL TEDDY MINAHASA ini 'keblinger' Yang Mulia Majelis Hakim, asal 'sikat sana, sikat sini' tidak perduli orang lain, bahkan Bapak Maman Supratman yang telah berusia 74 tahun pun diposisikan menjadi orang yang jahat," kata penasihat hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023).

Selain ayah, istri Dody pun turut dibawa-bawa dalam pleidoinya.

Dalam pleidoinya, Teddy menganggap Rakhma, istri Dody menjebak dirinya dengan modus datang meminta bantuan.

Berita Rekomendasi

"Padahal suatu hal yang wajar seorang Bhayangkari meminta bantuan dan pertolongan kepada atasan atau komandan suaminya terhadap permasalahan yang dihadapi oleh keluarganya," kata Adriel.

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas