Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Disebut Keblinger Bawa-bawa Nama Ayah dan Istri Dody Prawiranegara

Irjen Pol Teddy Minahasa disebut keblinger atau sesat dalam memberikan keterangan di persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teddy Minahasa Disebut Keblinger Bawa-bawa Nama Ayah dan Istri Dody Prawiranegara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) 

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara

Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, AJBP Dody pun melayangkan pleidoi atau pembelaan.

Dalam pleidoinya Dody menegaskan tidak mungkin mau merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dianggap Tak Tahu Malu Seret Brigjen Mukti Juharsa dalam Kasus Narkoba

"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Berita Rekomendasi

Dody menegaskan bahwa keterlibatannya di pusaran kasus jual beli sabu barang bukti sitaan terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut atas perintah pimpinannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas