Mahfud MD: KPK Tidak Ikut di Dalam Satgas TPPU, Tapi Akan Tindaklanjuti Sesuai Kewenangan
KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya tanpa harus ikut ke dalam tim.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut di dalam Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan dibentuk terkait transaksi mencurigakan dengan agregat senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Menteri Koordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait hal tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp 349 Triliun
Nantinya, kata dia, KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya tanpa harus ikut ke dalam tim.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewernangan KPK tanpa harus ikut tim," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Ia juga menjawab sejumlah pihak yang meragukan keterlibatan pihak Kementerian Keuangan mengingat persoalan tersebut berada di tubuh kementerian itu sendiri.
Menurutnya, nantinya banyak institusi dari luar yang juga akan memberikan pandangan terkait penyelesaian perkara tersebut.
"Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?' Nggak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justitia," kata dia.
Baca juga: Usulan Hak Angket Mengemuka Saat RDP Komisi III DPR Bahas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
"Karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen bea cukai, Ditjen pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu. Tapi nanti meluas panitianya itu, timnya nanti terdiri dari akan terdiri dari beberapa sehingga penilaian itu akan lebih objektif," sambung Mahfud.
Kejar Perkara Terkait Ekspor-Impor Emas Rp189 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU mengatakan Satgas yang akan dibentuk Komite TPPU akan mencari tindak pidana pencucian uang perkara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK senilai Rp189 triliun lebih.
Mahfud mengatakan sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023) kemarin, LHP senilai Rp189 triliun lebih tersebut telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK.
Baca juga: Curhat Johan Budi ke Mahfud Soal Transaksi Rp349 Triliun: Saya Dibully, Diisukan Beri Gift ke JKT48
Hasil putusan PK terhadap dua pelaku perseorangan dalam perkara tersebut, lanjut dia, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Sedangkan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan putusannya sudah inkrah.
"Nah oleh sebab itu Satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (12/4/2023).
"Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal. Yang TPPU-nya harus dicari," sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD Ungkapkan 7 Hasil Rapat dengan Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 T
Satgas, kata dia, nantinya juga akan mendalami lagi LHP atau LHA yang dilaporkan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.
Hasil tindak lanjut tersebut, kata Mahfud, justru bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum terkait tindak pidana pencucian uangnya
"Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan, justru yang sudah ditindaklanjuti hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya," kata Mahfud.
"Dalam waktu yang tidak lama insya Allah saya akan segera membentuk Satgas ini setelah menghimpun bahan bahan yang diperlukan," sambung dia.
Komite TPPU, kata dia, akan segera membentuk satgas yang nantinya akan bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh atau 300 LHA dan LHP yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Baca juga: Di Hadapan Mahfud-Sri Mulyani, NasDem Minta Bentuk Pansus Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 T
Keputusan pembentukan Satgas tersebut, kata dia, juga sudah mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan komite TPPU pada Selasa (11/4/2023) kemarin.
"Harus saya tegaskan bahwa setiap surat yang dikirim oleh PPATK itu pasti lampirannya adalah LHA dan atau LHP," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu tidak bisa dikatakan dari PPATK misalnya hanya ada suratnya tetapi tidak ada LHA atau LHP-nya. Jadi surat itu pengantar bahwa ini terlampir ada LHA atau LHP. Jadi LHA atau LHP-nya itu selalu ikut dengan suratnya," sambung dia.
2 Pelaku Diputus Lepas dan Pelaku Korporasi Didenda Rp500 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sekaligus Anggota Komite TPPU membeberkan tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Direktorat Jenderal Bea Cukai menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi Rp189 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan perkara tersebut termuat dalam surat bernomor SR-205 dari PPATK.
Awalnya, kata dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pengawasan lapangan dan analisa intelijen terhadap ekspor emas melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta oleh PT X pada 21 Januari 2016.
Penangkapan dan penindakan tersebut, kata dia, dilanjutkan proses penyidikan dan bahkan sudah dilakukan sampai proses pengadilan.
Kasus tersebut, kata Sri Mulyani, masuk ke pengadilan negeri tahun 2017.
Baca juga: Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia
Saat ini, kata dia, sudah ada keputusan hukum terkait kasus tersebut.
"Hasilnya, untuk putusan akhir untuk pelaku perorangan, jadi ini (pelakunya) PT X dengan dua orang. Putusan akhir dari pelaku perorangan melepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta pada Selasa (11/4/2023).
"Untuk putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta. Ini PK (Peninjauan Kembali)," sambung dia.
Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama PPATK kemudian melakukan pendalaman dan membangun kasusnya lagi atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi.
Bea Cukai, kata dia, juga melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap impor emas di mana seluruhnya sekarang mayoritas masuk jalur merah.
"Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat. Untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB-nya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.