Dito Mahendra Diperiksa soal Senpi Ilegal Hari ini, Polisi Tunggu Itikad Baik untuk Hadir
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Dito Mahendra hari ini Jumat (28/4/2023) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal,
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra hari ini Jumat (28/4/2023) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito Mahendra diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan kapastitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran Dito Mahendra ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
"Masih kami tunggu kehadiran dan itikad baiknya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabareskrim Perintahkan Tangkap
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.
Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.
Baca juga: Pakar Hukum Dukung Upaya Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).