FDSP Dukung RUU Kesehatan untuk Cegah Monopoli Organisasi Profesi
Saat ini dokter-dokter yang sudah memiliki izin praktek, nyatanya sulit untuk berpraktek
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), organisasi yang terdiri dari dokter-dokter yang mengalami kesulitan dalam menjalankan praktik medisnya, menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan di DPR.
FDSP menilai, di dalam RUU ini terdapat berbagai ketentuan yang akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan dokter.
Salah satu ketentuan yang akan diatur dalam RUU Kesehatan yang didukung oleh FDSP adalah tentang pengaturan tarif pelayanan kesehatan yang adil dan sesuai dengan standar pelayanan yang diberikan.
dr Benutomo Rumondor SpB, perwakilan dari FDSP mengatakan, saat ini dokter-dokter yang sudah memiliki izin praktek, nyatanya sulit untuk berpraktek karena banyak hal seperti lamanya proses pengurusan izin sampai dengan biaya pengurusan.
Baca juga: Penganiayaan Dokter hingga RUU Kesehatan yang Tak Berpihak, PDGI Imbau Anggotanya Kenakan Pita Hitam
“Informasi yang saya dapatkan, ada yang sampai 2 tahun belum keluar SIP-nya maka solusinya ya perlu diatur sistem atau cara-cara yang lebih baik dari yang ada sekarang.
Pemerintah kan waktu itu ingin mengeluarkan SIP harus ada rekomendasi dari IDI, sementara untuk mendapatkan rekomendasi IDI prosesnya panjang, bukan di pemerintah tapi di organisasi profesi sendiri,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (27/4/2023).
dr. Benutomo menambahkan solusi yang diusulkan dari tenaga kesehatan yang tergabung ke dalam koalisi adalah dengan mengubah udang-undang, sehingga mungkin kedepannya tidak perlu lagi rekomendasi dari organisasi profesi untuk bisa mendapatkan SIP.
Terkait dengan upaya menjaga mutu pelayanan dokter-dokter di Indonesia, ia mengusulkan agar Indonesia memiliki standar ujian dokter dari pemerintah, yang bisa meniru dari negara-negara maju, seperti Singapura yang pemerintahannya memiliki daftar perguruan tinggi atau lembaga yang diakui secara internasional.
Perlu diketahui, saat ini tenaga kesehatan harus mengurus surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) 5 tahun sekali. Ia menjelaskan bahwa berkaca di luar negeri, umumnya STR hanya sekali dilakukan pengurusan.
“Bagaimana meyakinkan dokter Indonesia masih kompeten melakukan tugasnya? Itu bisa dengan ditambahkan misalnya kalau dia minta bahwa dia praktek spesialis bedah nanti ditetapkan untuk memperpanjang SIP maka dalam 5 tahun terakhir misalnya sudah mengerjakan usus buntu berapa kali standar pemerintah, kemudian dokter berkewajiban meminta data itu,” katanya.
Adapun, dukungan dari FDSP terhadap RUU Kesehatan dapat memperkuat proses pembahasan dan meningkatkan kualitas RUU ini.
Diharapkan dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, RUU Kesehatan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, RUU Kesehatan juga akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan memperbaiki sistem kesehatan yang ada saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.