Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harley Davidson Milik AKBP Achiruddin Disebut Bodong hingga Dipastikan Bukan Anggota HDCI

Motor Harley Davison milik AKBP Achiruddin diduga bodong. Kini menjadi sorotan publik usai anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Harley Davidson Milik AKBP Achiruddin Disebut Bodong hingga Dipastikan Bukan Anggota HDCI
Instagram @achiruddinhasibuan
Motor Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan dikabarkan bodong. Kini menjadi sorotan buntut kasus sang anak yang menganiaya seorang mahasiswa. 

TRIBUNNEWS.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah anaknya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Achiruddin juga disebut sempat menodongkan senjata api saat korban ingin menyelesaikan masalah dengan anaknya.

Diketahui kerap pamer motor Harley Davidson di Media Sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta tersebut.

Pihak KPK menyatakan bahwa motor Harley Davidson tersebut bodong alias palsu.

Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, sebelumnya telah meminta nomor pelat polisi tersebut.

Baca juga: AKBP Achiruddin Dikenal Sosok Arogan & Temperamen, Polda Sumut Segera Cek Kondisi Psikologisnya

Kemudian, setelah itu dirinya menyatakan bahwa motor tersebut bodong.

"Bodong," kata Pahala, dikutip dari Tribunjabar.id.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, sebelumnya Polda Sumatera Utara turut mendalami barang-barang mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan mendatangi rumahnya.

Hal itu dilakukan karena KBP Achiruddin kerap memamerkan motor Harley Davidson hingga mobil Rubicon di Media Sosial.

"Itu kan terus informasi di medsos adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek sama pak Direskrimum dan Kabid Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Hadi Wahyudi pun mengatakan pihaknya akan mencari senjata api yang digunakan Achiruddin untuk menodong ke korban.

"Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," terangnya.

Sementara Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Ahmad Sahroni mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan tidak tergabung dalam komunitas tersebut.

"Tidak tergabung. Bukan (anggota) HDCI yang bersangkutan," kata Ahmad Sharoni kepada Tribunnews.com, Kamis (27/4/2023).

Buntut Penganiayaan Mahasiswa, Aditya Hasibuan jadi Tersangka, Achiruddin Hasibuan Dipatsuskan

Aditya Hasibuan anak dari perwira menengah AKBP Achiruddin Hasibuan resmi menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan tersebut.

Kombes Sumaryono mengatakan sedang mendalami para saksi-saksi serta orang di sekitar yang ada saat kejadian itu terjadi.

"Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang-orang di sekitar, masih kita dalami," kata Sumaryono pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, Aditya Hasibuan pun sudah berstatus tersangka penganiayaan.

Sedangkan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

"Untuk keterangan yang lain-lain itu akan kita dalami pemeriksaan dan sebagaimana yang disampaikan, kita akan bekerja sama dengan Divpropam Polda Sumut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Sumaryono menambahkan polisi sudah melakukan penahanan terhadap Aditya Hasibuan.

Ia pun menyebut bahwa Aditya sudah cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Atas penganiayaan yang terjadi, anak perwira Polri itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunjabar.id/Giri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas