Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Minahasa Sebut Tuntutan JPU Tidak Berbobot, Ahli Psikologi Forensik Bilang Begini

Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra menyebut replik jaksa kopong dan tidak berbobot. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teddy Minahasa Sebut Tuntutan JPU Tidak Berbobot, Ahli Psikologi Forensik Bilang Begini
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba. TRIBUNNEWS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra menyebut replik jaksa kopong dan tidak berbobot. 

Sebab, tidak ada satupun yang mampu membuktikan dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

Menurut pandangan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, pernyataan Teddy Minahasa itu ada benarnya. 

Mencermati kasus ini dan melihat setiap proses persidangan jenderal bintang dua tersebut, Reza merasa memang ada upaya paksa untuk membuat Teddy Minahasa bersalah dalam kasus ini.

"Sejak Oktober tahun lalu, saya berspekulasi ada operasi tertentu yang mengharuskan TM (Teddy Minahasa) divonis bersalah. Lewat sesi demi sesi persidangan, spekulasi saya itu seakan terbuktikan oleh banyaknya loopholes dalam kerja penyidik sebagaimana diartikulasikan JPU di ruang sidang," ujar Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menolak replik dan merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penolakan dan keberatan itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Berita Rekomendasi

"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada. Melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," ucap Teddy Minahasa di persidangan.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat. Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," sambungnya.  

Teddy Minahasa mengatakan JPU telah telah gegabah memaksakan tuntutannya agar dirinya dinyatakan bersalah. 

Bahkan Teddy mengungkap bahwa JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya. 

Teddy Minahasa mengatakan bahwa rekayasa dan manipulasi JPU tersebut nyata adanya dengan melihat bukti yang ada.

Baca juga: Saat Irjen Teddy Minahasa Mengaku Jadi Korban Perang Bintang dan Kasusnya Sengaja Direkayasa

"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti. Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P Situmorang, dan M Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," ungkap Teddy.

Teddy Minahasa merasa ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan mengaitkan namanya dalam kasus narkoba ini. 

Bahkan Teddy ungkapkan ada "Pimpinan Polri" yang memerintahkan agar dirinya bersalah dalam kasus ini.

"Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan'," ungkap Teddy di persidangan.

"Mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini'," simpul Teddy.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas