Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Tuntutan Buruh di Hari Buruh 2023, Bahas Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah

Massa yang tergabung dalam aksi peringatan Hari Buruh atau may day tuntut pencabutan aturan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in 7 Tuntutan Buruh di Hari Buruh 2023, Bahas Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Simpatisan dari Partai Buruh melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya menyampaikan tujuh poin tuntutan dalam aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di beberapa titik di Jakarta pada Senin (1/5/2023).

Adapun lokasinya yakni di depan Istana Negara, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat hingga Istora Senayan.

"Ada 7 isu (poin tuntutan) yang akan diangkat dalam May Day 1 Mei 2023," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Sabtu (29/4/2023).

Diketahui, aksi yang dilakukan dalam memperingati Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Senin, 1 Mei 2023 ini diikuti puluhan ribu buruh.

Mereka yang datang berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Berikut 7 poin tuntutan yang akan diangkat dalam May Day 1 Mei 2023.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Respons Undangan Partai Buruh di Acara May Day

7 Tuntutan dalam May Day 1 Mei 2023

Berita Rekomendasi

1. Pencabutan aturan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;

2. Pencabutan Parlimentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen;

3. Menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT);

4. Menolak RUU Kesehatan;

5. Menuntut reforma agraria dan kedaulatan pangan, tolak bank tanah, impor beras, kedelai, dan lainnya;

6. Meminta masyarakat memilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja;

7. Penghapusan outsourcing dan tolak upah murah.

Baca juga: Saat Libur Hari Buruh, 44 Ribu Penumpang Tiba di 8 Stasiun Area Daop 1 Jakarta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas