7 Tuntutan Buruh di Hari Buruh 2023, Bahas Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah
Massa yang tergabung dalam aksi peringatan Hari Buruh atau may day tuntut pencabutan aturan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh lainnya menyampaikan tujuh poin tuntutan dalam aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di beberapa titik di Jakarta pada Senin (1/5/2023).
Adapun lokasinya yakni di depan Istana Negara, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat hingga Istora Senayan.
"Ada 7 isu (poin tuntutan) yang akan diangkat dalam May Day 1 Mei 2023," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Sabtu (29/4/2023).
Diketahui, aksi yang dilakukan dalam memperingati Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada Senin, 1 Mei 2023 ini diikuti puluhan ribu buruh.
Mereka yang datang berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Berikut 7 poin tuntutan yang akan diangkat dalam May Day 1 Mei 2023.
Baca juga: Anies Baswedan Tak Respons Undangan Partai Buruh di Acara May Day
7 Tuntutan dalam May Day 1 Mei 2023
1. Pencabutan aturan Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
2. Pencabutan Parlimentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen;
3. Menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT);
4. Menolak RUU Kesehatan;
5. Menuntut reforma agraria dan kedaulatan pangan, tolak bank tanah, impor beras, kedelai, dan lainnya;
6. Meminta masyarakat memilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja;
7. Penghapusan outsourcing dan tolak upah murah.
Baca juga: Saat Libur Hari Buruh, 44 Ribu Penumpang Tiba di 8 Stasiun Area Daop 1 Jakarta