Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Andi Pangerang, Sempat Minta Maaf, Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid jelaskan Andi Pangerang diamankan setelah ditangkap di daerah Jombang, Jatim

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Kasus Andi Pangerang, Sempat Minta Maaf, Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin yang terjerat polemik dengan warga Muhammadiyah, hingga akhirnya ditahan.

Diketahui, per Senin (1/5/2023) hari ini, Bareskrim Polri resmi menahan Andi Pangerang terkait dengan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Informasi dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid, Andi Pangerang diamankan setelah ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur. 

"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Dijelaskan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.

Baca juga: Andi Pangerang Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Motif Ancam Warga Muhammadiyah

Lantas bagaimana perjalanan kasus Andi Pangerang sebelum pada akhir ditahan?

Berita Rekomendasi

Berikut perjalanan kasus Andi Pangerang dalam polemiknya dengan warga Muhammadiyah, sebelum pada akhirnya ditahan.

Duduk Perkara

Kejadian ini bermula saat Andi Pangerang mengomentari sebuah postingan dengan nada ancaman.

Adapun komentar tersebut ditujukan kepada warga Muhammadiyah.

Masalahnya perihal perbedaan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1444 H, kemarin.

Komentarnya pun viral dan menjadi perbincangan publik.

Baca juga: Soal Upaya Damai, Muhammadiyah Ogah Hentikan Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Andi Pangerang

Kronologi Peristiwa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas