Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Andi Pangerang, Sempat Minta Maaf, Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid jelaskan Andi Pangerang diamankan setelah ditangkap di daerah Jombang, Jatim

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Perjalanan Kasus Andi Pangerang, Sempat Minta Maaf, Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adapun polemik ini dilaporkan dengan dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh Saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).

Disidang Etik

Selanjutnya, pihak BRIN memproses Andi Pangerang atas kesalahannya itu melalui Sidang Majelis Etik ASN pada Rabu (26/4/2023).

"Setelahnya, sidang etik Majelis Hukum dan Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. 

Atas kejadian tersebut, Laksana mengimbau kepada para peneliti BRIN agar lebih bijak lagi dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

Selain itu, juga harus lebih mengedepankan nilai berakhlak.

Berita Rekomendasi

"Dan mengedepankan nilai Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)," lanjut Laksana.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas