Perjalanan Kasus Andi Pangerang, Sempat Minta Maaf, Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid jelaskan Andi Pangerang diamankan setelah ditangkap di daerah Jombang, Jatim
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin yang terjerat polemik dengan warga Muhammadiyah, hingga akhirnya ditahan.
Diketahui, per Senin (1/5/2023) hari ini, Bareskrim Polri resmi menahan Andi Pangerang terkait dengan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Informasi dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid, Andi Pangerang diamankan setelah ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur.
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Dijelaskan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.
Baca juga: Andi Pangerang Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Motif Ancam Warga Muhammadiyah
Lantas bagaimana perjalanan kasus Andi Pangerang sebelum pada akhir ditahan?
Berikut perjalanan kasus Andi Pangerang dalam polemiknya dengan warga Muhammadiyah, sebelum pada akhirnya ditahan.
Duduk Perkara
Kejadian ini bermula saat Andi Pangerang mengomentari sebuah postingan dengan nada ancaman.
Adapun komentar tersebut ditujukan kepada warga Muhammadiyah.
Masalahnya perihal perbedaan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1444 H, kemarin.
Komentarnya pun viral dan menjadi perbincangan publik.
Baca juga: Soal Upaya Damai, Muhammadiyah Ogah Hentikan Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Andi Pangerang
Kronologi Peristiwa
Pernyataan bernada ancaman itu, diawali dengan unggahan Thomas Djamaluddin di akun facebooknya.
Profesor di BRIN itu mengunggah mengenai perdebatan adanya perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah atau hari lebaran antara pemerintah dan Muhammadiyah.
Thomas menuliskan bahwa Muhammadiyah tidak taat pada ketentuan pemerintah perihal penetapan hari idulfitri.
Dari unggahan inilah, memicu Andi Pangerang Hasanuddin untuk turut berkomentar.
Andi Pangerang pun menuliskan komentar bernada ancaman, yakni akan membunuh kepada warga Muhammadiyah karena perbedaan hari raya Idulfitri.
Komentar Andi Pangerang pun seketika viral dan disoroti sejumlah pihak.
Andi Pangerang Minta Maaf
Andi Pangerang pada surat pernyataannya mengakui merasa emosi melihat serangan sejumlah pihak kepada peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
"Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak,” tutur Andi Pangerang.
Namun, kini ia yang menjadi perhatian publik karena komentarnya itu.
Andi Pangerang pun meminta maaf dan mengakui dirinya terbawa emosi.
"Saya MEMINTA MAAF SEBESAR-BESARNYA KEPADA PIMPINAN DAN SELURUH WARGA MUHAMMADIYAH yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang. Demikian surat pernyataan ini dibuat, atas perhatian masyarakat semua, saya ucapkan terima kasih," tulis Andi Pangerang.
Baca juga: Hanya Karena Emosi, Polisi Ragu Peneliti BRIN Andi Pangerang Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang atas ancaman yang dilontarkannya ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).
Adapun polemik ini dilaporkan dengan dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh Saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2023).
Disidang Etik
Selanjutnya, pihak BRIN memproses Andi Pangerang atas kesalahannya itu melalui Sidang Majelis Etik ASN pada Rabu (26/4/2023).
"Setelahnya, sidang etik Majelis Hukum dan Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Atas kejadian tersebut, Laksana mengimbau kepada para peneliti BRIN agar lebih bijak lagi dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Selain itu, juga harus lebih mengedepankan nilai berakhlak.
"Dan mengedepankan nilai Berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)," lanjut Laksana.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini/Rifqah)