May Day, Anggota Komisi IX DPR Apresiasi Kinerja Menaker soal Kenaikan UMP dan Perlindungan PMI
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nur Nadlifah apresiasi Menaker Ida mampu naikan upah minimum provinsi (UMP) dan perlindungan bagi PMI.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nur Nadlifah mengapresiasi capaian kinerja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang berhasil meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Nadlifah mengatakan Menaker Ida mampu mewujudkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan peningkatan manfaat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
“Saya kira dalam hal peningkatan kesejahteraan pekerja, banyak capaian yang dilakukan Menteri Ida Fauziyah. UMP 2023 naik 10 persen, jaminan sosial bagi PMI bertambah, dan yang paling penting semakin banyak orang yang bekerja di era Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziyah. Fakta ini tidak bisa dibantah,” kata Nadlifah, di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Politisi PKB ini menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di era Presiden Jokowi berhasil menurunkan angka pengangguran terbuka.
Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tahun 2022 turun sebesar 0,63 persen ke level 5,86 persen.
Angka ini, baginya, jauh lebih baik dari pada angka TPT dua tahun sebelumnya yang berada di level 7,07 persen.
“Kemnaker juga berhasil menekan angka pengangguran terbuka. Langkah-langkah persuasif dan produktif yang dikedepankan Kemnaker berhasil membuat pengusaha atau perusahaan semakin massif melakukan rekruitmen tenaga kerja,” sambung dia.
Baca juga: Anggota DPR Sebut UU Cipta Kerja Jadi Kado Buruk pada Peringatan Hari Buruh 2023
Nadlifah bahkan menilai Menaker Ida membuat terobosan penting dalam pemberian Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.
Pasalnya dalam regulasi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan justru menambah jumlah manfaat bagi perlindungan dan pelayanan PMI.
Permenaker tersebut, ungkapnya, membuat PMI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan hingga setelah bekerja sebagai PMI.
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 membuat jaminan sosial PMI meningkat menjadi 21 risiko. Misalnya pelayanan kesehatan, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, biaya pemakaman, serta bantuan biaya pengobatan di negara tujuan penempatan. Masih banyak manfaat lainnya yang membuat PMI semakin merasa aman dan nyaman bekerja di luar negeri,” jelasnya.