Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tentukan Nasib Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Ekspos Kasus BTS Jumat 5 Mei 2023

Kejaksaan Agung bakal menentukan kebutuhan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tentukan Nasib Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Ekspos Kasus BTS Jumat 5 Mei 2023
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menentukan kebutuhan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).

Nantinya, tim penyidik akan mengadakan ekspos perkara untuk menentukan apakah pemeriksaan Johnny G Plate masih diperlukan atau tidak.

"Belum ada (pemeriksaan Menkominfo), tunggu jadwalnya ajalah ya. Satu atau dua hari ini udah ekspos," ujar Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Rabu (3/5/2023).

Tak hanya mengenai pemeriksaan Johnny G Plate, hasil ekspos nanti juga akan menjelaskan ada atau tidaknya tersangka baru, termasuk tersangka korporasi dalam perkara ini.

"Keseluruhanlah itu dibahas nanti pas ekspos," kata Febrie saat ditanya soal peluang tersangka korporasi dalam kasus korupsi BTS.

Selain perkara BTS, ekspos juga akan digelar untuk perkara-perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti korupsi Waskita Karya, pupuk, PLN, Tol Japek, dan lain-lain.

Berita Rekomendasi

"Kan digabung semuanya, hasil Waskita, hasil lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate hingga kini masih berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS.

Berubah atau tidak status tersebut, akan ditentukan dari gelar perkara yang akan dilakukan.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (15/3/2023).

Jadwal ekspos yang direncanakan, yaitu lusa, tidak lama setelah penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus BTS ke penuntut umum. Sebab ketiganya sudah dilimpahkan oleh tim penyidik pada Selasa (2/5/2023) lalu.

Ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bantah BAP Dirut BAKTI Soal Setoran Rutin Rp 500 Miliar ke Menkominfo Johnny G Plate

"Selasa 2 Mei 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (2/5/2023).

Untuk informasi, dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik telah menetapan lima tersangka.

Artinya, ada dua tersangka yang perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum.

Mereka ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas