Mustopa Memiliki Tabungan Rp 800 Juta dan Senjata Api, MUI: 'Tidak Mungkin Kalau Orang Gila'
Mustopa diketahui juga merupakan seorang anggota dari sebuah klub tembak dan memiliki senjata yang berizin meski hanya sekaliber Air Gun
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, hingga kini pihaknya masih mempertanyakan siapa sebenarnya sosok Mustopa NR (60) pelaku penembakan di kantornya pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Pasca hasil penelusuran yang dilakukan oleh sejumlah instansi termasuk pihaknya, Ikhsan mengakui banyak hal yang ditemukan pada diri Mustopa yang cukup menggangu nalar pihaknya bahkan nalar publik.
"Pertama, seorang Mustopa apakah dia bergerak sendiri? Kedua, seorang Mustopa memiliki rekening tabungan yang ratusan juta mutasinya sampai dengan April itu Rp 800 juta," ucap Ikhsan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
"Kalau dia seorang petani apalagi orang gila gak mungkin (punya uang Rp 800 Juta) atau sakit jiwa," sambungnya.
Hal selanjutnya yang jadi bahan pertanyaan pihaknya dijelaskan Ikhsan, Mustopa diketahui juga merupakan seorang anggota dari sebuah klub tembak dan memiliki senjata yang berizin meski hanya sekaliber Air Gun.
Baca juga: Polisi Masih Rahasiakan Hasil Autopsi Mustopa NR si Penyerang Kantor MUI, Ini Alasannya
Oleh sebab itu pihaknya pun tak percaya jika Mustopa sebagai sosok yang mengidap sakit jiwa apabila melihat hasil temuan yang didapat selama ini dari hasil penyelidikan.
"Bagaimana seorang Mustopa memiliki rekening tabungan ratusan juta, anggota club menembak, mempunyai leason menembak dikatakan sebagai orang sakit jiwa dan dia pulang pergi Jakarta-Pasawaran gak mungkin kalau dia orang gila," jelasnya.
Polisi akan menyelidiki soal nilai mutasi rekening milik Mustopa NR (60), penyerang kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang nilainya mencapai Rp800 juta dari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penyelidikan itu, pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan dalam pasal tersebut mengatur pihak Bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.
Meski begitu, ada hal-hal yang dikecualikan yang tercantum dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.
Adapun hal-hal yang dikecualikan yakni untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.