Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Papua Persempit Ruang Gerak dan Perketat Penegakan Hukum Terhadap KKB

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan akan mempersempit ruang gerak KKB di wilayah Nduga.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Papua Persempit Ruang Gerak dan Perketat Penegakan Hukum Terhadap KKB
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI - Aparat Gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi korban kontak tembak antara Satgas Operasi Paro 2023 Gabungan TNI Yonif Satgas Yonif R 321/GT dengan Kelompok Kirminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogeya di Mugi, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Papua mengubah pola penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi penegakan hukum.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan akan mempersempit ruang gerak KKB di wilayah Nduga.

Hal ini menyusul dari kian brutalnya aksi kriminal KKB yang turut menyerang penduduk pasca-penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philips.

Mathius menyebut langkah penegakan hukum tegas akan dilakukan menyasar pelaku maupun pihak-pihak yang ikut terlibat dari belakang layar mendukung aksi-aksi KKB.

"Penegakan tegas di wilayah Nduga baik terhadap siapa yang terkait jaringan pelaku itu, maupun siapa saja orang-orang yang selama ini ada di belakang layar untuk mendukung itu,” kata Mathius dalam tayangan Kompas TV, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Kapolda Papua sebut beberapa pejabat terlibat TPNPB-OPM, pengamat: “Kalau tuduhan itu tidak dibuktikan maka jadi stigmatisasi”

Polda Papua pun kata Mathius bakal mengetatkan penegakan hukum serta tak memberi ruang terhadap kegiatan yang merugikan masyarakat, termasuk aparat TNI Polri di Papua.

Berita Rekomendasi

"Saya minta kita untuk mulai betul-betul tidak boleh lagi memberi ruang untuk mereka melakukan kegiatan tindakan yang merugikan masyarakat, termasuk mungkin berisiko terhadap aparat TNI Polri,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas