Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Sebut KUHP Baru jadi Ikhtiar Pemerintah Tekan Over Kapasitas Narapidana di Lapas

anfaat pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang salah satunya adalah untuk mewujudkan ikhtiar pemerintah tekan jumlah napi di lapas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wamenkumham Sebut KUHP Baru jadi Ikhtiar Pemerintah Tekan Over Kapasitas Narapidana di Lapas
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy saat sosialisasi UU KUHP dalam acara Kumham Goes To Campus (KGTC) di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyatakan, manfaat pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang salah satunya adalah untuk mewujudkan ikhtiar pemerintah dalam hal mengurangi jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Keterangan itu disampaikan Eddy, menyusul kondisi over kapasitas atau kelebihan jumlah narapidana di beberapa Lapas di Indonesia.

"Nah, di dalam KUHP baru ini kita akan mengurangi over kapasitas," ucap Eddy saat sosialisasi UU KUHP dalam acara Kumham Goes To Campus (KGTC) di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Eddy menjelaskan, dalam UU KUHP tersebut terdapat pasal yang menyebutkan bahwa setiap pelaku tindak pidana tidak harus disanksi berupa pidana penjara.

Kata dia, penetapan pidana penjara dijatuhkan di pengadilan menjadi putusan paling akhir, jika putusan denda dinilai sudah tidak sesuai.

"Sudah saya katakan adalah pidana penjara itu yang paling akhir dijatuhkan karena kita mau mengurangi over kapasitas," ucap Eddy.

Berita Rekomendasi

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu lantas menyatakan kalau narapidana yang membuat Lapas penuh yakni mereka yang berkasus di narkoba.

Padahal menurut Eddy, jumlah barang bukti yang didapati dari pelaku tindak pidana narkoba itu masih dalam jumlah kecil.

"Saudara nanti kalau ke Jakarta nanti saya bawa ke Cipinang, itu ada 4000 tahanan. Yang narkotika itu 3500 orang. 3500 yang yg narkotika, yang user itu 2800. Yang 2800 itu rata-rata (barang bukti) di bawah 1 gram," kata dia.

Oleh karenanya, dengan diaturnya UU KUHP ini nantinya, akan ada pertimbangan jumlah barang bukti yang dimiliki pelaku pidana narkoba perihal sanksi yang diberikan oleh putusan pengadilan.

Sebab menurut, Eddy banyak langkah yang bisa ditempuh dalam memberikan sanksi untuk pelaku tindak pidana narkoba, salah satunya dengan rehabilitasi.

Baca juga: Menkumham Yasonna: Lapas Kita Over Kapasitas Rata-rata 94 Persen

"Jadi anda bisa bayangkan. Mereka rata-rata 0,6 0,7 gram. Itu kenapa langsung penjara. Itu yang menyebabkan overcrowded," tukas Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas