7 Mei Memperingati Apa? Latar Belakang Ditandatanganinya Perjanjian Roem Royen
Tanggal 7 Mei terdapat beberapa peristiwa bersejarah, satu diantaranya adalah ditandatanganinya Perjanjian Roem Royen.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah peringatan yang terjadi pada tanggal 7 Mei, besok.
Pada kalender resmi nasional, tidak ada peringatan khusus pada tanggal 7 Mei.
Namun, pada tanggal 7 Mei terdapat beberapa peristiwa bersejarah, satu diantaranya adalah ditandatanganinya Perjanjian Roem Royen.
Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, latar belakang terjadinya perjanjian Roem Royen ini adalah ketika Belanda mulai menyadari bahwa Agresi Militer yang mereka lakukan tidak memberikan manfaat apapun.
Hal ini justru sebaliknya, karena serangan militer Belanda justru menjadikan perlawanan rakyat Indonesia semakin meluas.
Selain itu, dunia internasional melakukan tekanan kepada Belanda atas serangan yang dilakukan kepada Indonesia.
Baca juga: Upaya Diplomasi Indonesia pada Perjanjian Renville 1948
Maka, pihak Belanda pun tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti anjuran serta arahan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kembali melakukan perjanjian di meja perundingan.
Akhirnya, Perundingan Roem Royen pun dilakukan oleh pihak Indonesia dan pihak Belanda.
Perundingan diadakan di Hotel Des Indes Jakarta dan dipimpin oleh Merle Cochran, delegasi RI diwakili oleh Mr. Muhammad Roem dan Belanda diketuai oleh Dr. JH. Van Royen.
Pada 7 Mei 1949, akhirnya perundingan antar dua negara ini pun berakhir dengan hasil: pemerintah RI termasuk para pemimpin yang ditawan akan dikembalikan ke Yogyakarta dan kedua pihak sepakat untuk melaksanakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag.
Keikutsertaan pemerintah RI dalam perundingan selanjutnya bukan tanpa syarat.
Pihak pemerintah RI menuntut agar Tentara Belanda ditarik dari wilayah Yogyakarta.
Akhirnya Belanda pun setuju dan menerima persyaratan tersebut.
Satu bulan setelah Perjanjian Roem Royen ditandatangani, tepatnya pada 2 Juni 1949, wilayah Yogyakarta pun dilakukan pengosongan dari tentara Belanda.
Pengosongan ini dilakukan di bawah pengawasan United Nations Commissioner for Indonesia atau UNCI.
Kota Yogyakarta dipilih sebagai lokasi pengosongan dan pembebasan tawanan karena pada saat itu Yogyakarta berperan sebagai ibu kota sementara Indonesia.
Baca juga: Konferensi Asia-Afrika 1955 Bukan Arsip Belaka, Rieke Diah Pitaloka: Petunjuk Masa Depan Dunia
Isi perjanjian Roem Royen berhasil disepakati dan ditandatangani pada 7 Mei 1949.
Isi perjanjian Roem Royen tersebut adalah tentang kesepakatan kedua pihak, yakni Indonesia dan Belanda untuk mencapai kata perdamaian.
Melansir gramedia.com, adapun isi perjanjian Roem Royen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Isi Perjanjian Roem Royen dari Pihak Delegasi Indonesia
– Pemerintah Indonesia akan memerintahkan angkatan perang dan angkatan bersenjatanya untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perang gerilya.
– Pemerintah Indonesia agar pemerintah Belanda turut hadir dalam acara Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
– Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda akan menjalin kerjasama untuk mengembalikan keamanan, ketertiban, dan menjaga perdamaian masing-masing negara.
2. Isi Perjanjian Roem Royen dari Pihak Delegasi Belanda
– Pemerintah Belanda akan menyetujui permintaan Pemerintah Indonesia untuk kembali ke Yogyakarta sebagai ibu kota sementara.
– Pemerintah Belanda akan membebaskan semua tahanan politik Indonesia tanpa syarat apapun.
– Pemerintah Belanda akan turut menyetujui perihal Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Negara Indonesia Serikat.
– Pemerintah Belanda juga menyetujui terkait penyelenggaraan Konferensi Meja Bundar yang harus diadakan secepatnya setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
3. Isi Perjanjian Roem Royen yang Disepakati Kedua Belah Pihak
– Belanda akan menghentikan semua aktivitas dan kegiatan militer serta membebaskan semua tahanan politik dan perang Indonesia tanpa syarat.
– Belanda akan menyerahkan kedaulatan pemerintah Republik Indonesia secara utuh dan tanpa syarat.
– Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia akan bersama-sama mendirikan persekutuan atas dasar persamaan hak dan sukarela.
– Belanda akan menyetujui keberadaan Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
– Belanda akan mengembalikan kegiatan pemerintahan Republik Indonesia ke kota Yogyakarta sebagai ibu kota negara sementara.
– Angkatan perang dan angkatan bersenjata Republik Indonesia akan menghentikan seluruh aktivitas perang gerilyanya.
– Indonesia dan Belanda sepakat untuk hadir dalam perundingan selanjutnya, yakni Konferensi Meja Bundar yang akan dilaksanakan di Den Haag, Belanda.
(Tribunnews.com/Latifah)