Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan David Yulianto 'Koboi Jalanan', Diringkus Kurang dari 24 Jam di Apartemen

Berikut kronologi penangkapan David Yulianto (32) koboi jalanan di Tol Tomang, diringkus kurang dari 24 jam di Apartemen Tangerang Selatan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kronologi Penangkapan David Yulianto 'Koboi Jalanan', Diringkus Kurang dari 24 Jam di Apartemen
screenshot
David Yulianto (32), sosok 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat. Berikut kronologi penangkapan David Yulianto (32) koboi jalanan di Tol Tomang, diringkus kurang dari 24 jam di Apartemen Tangerang Selatan. 

"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.

Ditangkap di Apartemen

Setelah itu, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.

Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.

"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."

"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus. 

BERITA REKOMENDASI

"Ketika kita lihat ada kecocokan kita menanyakan keberadaan kamar pelaku tersebut. Kita berhasil mendapat pelaku dan langsung kita amankan," pungkasnya. 

Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis.

Akibat perbuatannya David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.


Pria berusia 32 tahun itu kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Trunoyudo. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas