Polisi Buru Sosok E, Pemasok Senjata ke David Yulianto Pelaku Aksi 'Koboi Jalanan' Tol Tomang
Polisi memburu sosok E yang menjadi pemasok senjata jenis airsoft gun dan pelat nomor palsu kepada pelaku aksi koboi jalanan, David Yulianto
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Polisi memburu sosok E yang memasok senjata jenis airsoft gun kepada pelaku aksi koboi jalanan, David Yulianto.
Dalam pengakuannya kepada polisi, David membeli senjata tersebut seharga Rp 3,5 juta dari seseorang berinisial E.
Diketahui, pelat dinas Polri 10011-VII palsu yang digunakan David pada kendaraan sedan Mazda miliknya juga diperoleh dari E.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya saat ini memburu sosok E yang menjadi pemasok senjata airsoft gun ke david Yulianto.
"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekira bulan 4 atau 5 tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
"Kasus masih berkelanjutan. Tentu proses ini masih kita tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal sehingga digunakan oleh pelaku ini," pungkasnya.
Baca juga: Fakta-fakta David Yulianto Koboi Jalanan di Tol Tomang, Bukan Polisi tapi Karyawan Asal Depok
Sebelumnya, aksi koboi di jalanan yang dilakukan oleh pengendara mobil sedan berpelat nomor dinas milik kepolisian viral di media sosial.
Terlihat, pengendara tersebut menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.
Dia juga tampak menyerang pengemudi taksi online bernama Hendra tersebut.
Diketahui, pengendara sedan tersebut tersinggung karena sebelumnya mobilnya sempat diserempet oleh korban.
"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).
Atas perbuatannya tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.
"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.