Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Jalani Sidang Kasus Lord Luhut
Agenda sidang hari ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Haris dan Fatia dalam sidang sebelumnya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani proses sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Adapun dalam agenda sidang hari ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Haris dan Fatia dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Dipidanakan Luhut, Haris dan Fatia Samakan Dengan Kasus Bima yang Dilaporkan Usai Kritik Lampung
"Iya betul (kembali jalani sidang hari ini)," kata Fatia ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, terdakwa sekaligus aktivis HAM Haris Azhar menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Sidang pembacaan nota keberatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB.
Anggota tim kuasa hukum Haris, Asfinawati menuturkan bahwa pihaknya menilai dakwaan yang dijatuhkan terhadap Haris dianggap prematur.
Seharusnya aparat penegak hukum terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang diklaim melibatkan Luhut Binsar Panjaitan.
"Dakwaan prematur karena penyelidikan atau penyidikan dugaan pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan seharusnya didahulukan penegakan hukumnya," ucap Asfinawati dalam pembacaan nota keberatan tersebut.
Terkait dugaan gratifikasi itu dijelaskan eks Ketua YLBHI tersebut bahwa Luhut diduga menerima pemberian saham sebesar 30 persen dari perusahaan bernama West Wits Minning kepada PT Tobacom Del Mandiri.
Mengenai PT Tobacom Del Mandiri itu Asfinawati menyebut bahwa perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang dimiliki dan dikuasai oleh Luhut.
Hal itu lah yang jadi pembahasan Haris dan Fatia dalam diskusi di akun Youtube milik Haris berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" dan menjadi alat bukti atas dakwaan pencemaran nama baik yang menjerat Direktur Lokataru tersebut.
"Bahwa dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan permasalahan utama yang muncul dan dibahas dalam podcast karena dampak dari dugaan gratifikasi tersebut dapat membuat kerugian Negara" jelasnya.
Asfinawati juga menilai, atas dasar kepentingan itu lah sudah selayaknya laporan atas dugaan gratifikasi menjadi prioritas dari kepolisian guna melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Dinilai Penuh Penyimpangan, Dianggap Tak Layak Naik ke Persidangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.