Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Jalani Sidang Kasus Lord Luhut

Agenda sidang hari ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Haris dan Fatia dalam sidang sebelumnya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Jalani Sidang Kasus Lord Luhut
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dua aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalani proses sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023). Agenda sidang hari ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Haris dan Fatia dalam sidang sebelumnya. 

"Namun laporan dugaan gratifikasi tersebut tidak berjalan hingga saat ini dan masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.

Jaksa Sebut Luhut Tak Punya Saham di PT Tobacom Del Mandiri

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkapkan bahwa Luhut Pandjaitan tidak memiliki saham di PT Tobacom Del Mandiri

Adapun hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

"Saksi Fatiah telah menuduh saksi Luhut Pandjaitan sebagai pemegang saham di PT Toba Sejahtera yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun wilayah Papua lainnya.

"Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang memiliki saham PT Toba Sejahtera tapi bukanlah pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Jaksa mengungkapkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini.

"Dan PT Madinah Quarrata'ain hanya memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Paulus selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT Byntech Binar Nusantara," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenal keikutsertaan.

"Dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Rasa Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata'ain," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas