Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Penampilan Reihana Sebelum & saat Penuhi Panggilan KPK: Jilbabnya Tak Lagi Menjulang Tinggi

Kedatangan Reihana kali ini untuk menjalani klarifikasi harta kekayaan setelah gaya hidup mewahnya menjadi sorotan masyarakat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda Penampilan Reihana Sebelum & saat Penuhi Panggilan KPK: Jilbabnya Tak Lagi Menjulang Tinggi
Kolase Tribunnews
Penampilannya Reihana kali ini, tidak semewah yang biasa viral di media sosial. Tak ada lagi jilbab yang menjulang tinggi atau pun aksesoris yang tampak mencolok. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana langsung dicek.

Berdasarkan analisis awal, KPK menemukan bahwa ada kejanggalan dalam harta kekayaan Reihana.

(Kiri) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan (Kanan) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana. Berikut respons Arinal Djunaidi soal gaya hidup mewah Reihana.
(Kiri) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan (Kanan) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana. Berikut respons Arinal Djunaidi soal gaya hidup mewah Reihana. (Kolase Tribunnews.com: TribunLampung.co.id /Istimewa dan)

Menurut komisi antikorupsi, harta yang dilaporkan Reihana ke KPK terlalu sedikit, sehingga tidak cocok dengan profilnya.

"Iya, hartanya terlalu sedikit," jelas Pahala mengamini ketidakcocokan harta yang dilaporkan Reihana.

Profil Reihana

Reihana awalnya sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung lalu naik menjabat sebagai Kepala Dinkes Lampung.

Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah bertahan di tiga era Gubernur, yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.

Berita Rekomendasi

Dari informasi yang dihimpun, dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas