BP2MI: WNI yang Disandera di Myanmar Adalah PMI Un-prosedural
Rinardi mengingatkan agar setiap WNI yang hendak bekerja ke luar negeri untuk dapat berangkat melalui jalur resmi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di Myanmar merupakan pekerja migran yang un-prosedural atau ilegal.
Meski begitu, kata Sekretaris Utama BP2MI Rinardi, negara akan tetap hadir untuk menjamin keselamatan setiap warga negara.
Menurut dia, saat ini sudah ada pihak dari negara yang hadir untuk menangani.
"Memang sudah ditangani oleh para perwakilan kita di Yangon di Myanmar ya. Mereka itu sudah dipastikan adalah pekerja migran Indonesia yang un-prosedural tapi bagaimana pun negara harus hadir untuk mengupayakan mereka itu bisa dipulangkan," kata Rinardi saat ditemui di Kantor BP2MI, Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Akui Penyelamatan WNI Korban TPPO di Myanmar Sulit Karena Ada di Wilayah Konflik
Akan tetapi, kata Rinardi, dalam menyelamatkan para PMI Ilegal itu didapati suatu masalah.
Adapun masalah yang dihadapi karena wilayah tempat para PMI disandera yakni sedang berkonflik.
"Kebetulan mereka berada di tempat kalau dalam tanda petik itu disekap di daerah yang masih berkonflik ada yang konflik di daerah tersebut yang tidak mudah bagi perwakilan kita yang ada di Myanmar untuk bisa mendapatkan mereka," tutur dia.
Dengan adanya insiden ini, Rinardi mengingatkan agar setiap WNI yang hendak bekerja ke luar negeri untuk dapat berangkat melalui jalur resmi.
"Ini sebenernya yang akan kita terus menerus kita gaungkan kalau mau bekerja ke luar negeri harus secara prosedural," ucap dia.
"Kalau ada bujuk rayu dari mafia atau dari cukong dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab itu yang harus kita waspadai, jangan sampai terjebak sudah sampai di sana tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," tukasnya.