Cara dan Syarat Perpanjang SKCK 2023 di Kantor Polisi dan Online di skck.polri.go.id
Berikut cara dan syarat perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di kantor kepolisian atau dapat secara online di skck.polri.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
Biaya tersebut sesuai dengan:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polsek tidak melayani pembuatan SKCK untuk melamar atau melemgkapi administrasi PNS maupun CPNS.
SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara juga tidak diterbitkan oleh polsek.
Kantor Polsek dan Polres hanya menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Baca juga: Cara Membuat SKCK 2023, Bayar Rp 30.000, Bisa Akses Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri
Cara Perpanjang SKCK Online
1. Buka laman http://skck.polri.go.id/
2. Registasin dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online, isi data:
- Jenis keperluan penerbitan SKCK
- Kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK