Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK 2023 di Kantor Polisi dan Online di skck.polri.go.id

Berikut cara dan syarat perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di kantor kepolisian atau dapat secara online di skck.polri.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara dan Syarat Perpanjang SKCK 2023 di Kantor Polisi dan Online di skck.polri.go.id
NET
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Berikut cara dan syarat perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di kantor kepolisian atau dapat secara online di skck.polri.go.id. 

- Alamat

- Cara bayar, yang nantinya terdapat pilihan pembayaran secara tunai atau transfer.

- Isi lengkap semua formulir pendaftaran

3. Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK

4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK

Atau barcode Datang ke loket pelayanan Polsel, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

5. Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000

Berita Rekomendasi

6. Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK

7. SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.

Adapun syarat perpanjangan SKCK di kantor kepolisian dan online sebagai berikut.

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Syarat, dan Biayanya di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek

Syarat Perpanjang SKCK

1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.

Maksimal telah habis masanya selama satu tahun

2. Fotocopy KTP atau SIM Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akta Kelahiran

4. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar

5. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas