Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Tolak Seluruh Nota Keberatan Haris Azhar Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord' Luhut 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPU Tolak Seluruh Nota Keberatan Haris Azhar Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord' Luhut 
Fahmi Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum saat bacakan tanggapan atas eksepi terdakwa Haris Azhar dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023). 

Jaksa yang telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Haris, meminta agar Majelis Hakim mengadili perkara yang membelit aktivis HAM itu dalam sidang putusan sela. 

"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum atau tim advokasi untuk demokrasi," ujar Jaksa dalam proses sidang. 

Selain itu, Jaksa juga meminta Hakim tidak menerima eksepsi Haris karena dinilai tidak memiliki alasan hukum. 

Tak hanya itu, surat dakwaan yang dijatuhkan terhadap Haris juga dianggap Jaksa telah memenuhi syarat formil yang berlaku dan meminta Hakim untuk memerintahkan pihaknya untuk melanjutkan perkara tersebut. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penuntutan atas perkara ini dan menanggungkan biaya perkara pidana sampai pada putusan terakhir," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Haris Azhar Jalani Sidang Pembacaan Tanggapan JPU Soal Eksepsi Kasus Lord Luhut

Dua aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti akan kembali menjalani proses sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Adapun dalam agenda sidang hari ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Haris dan Fatia dalam sidang sebelumnya.

"Iya betul (kembali jalani sidang hari ini)," kata Fatia ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa sekaligus aktivis HAM Haris Azhar menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. 


Adapun sidang pembacaan nota keberatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB.

Anggota tim kuasa hukum Haris, Asfinawati menuturkan bahwa pihaknya menilai dakwaan yang dijatuhkan terhadap Haris dianggap prematur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas