Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Periksa 6 PNS Dinas Perhubungan Kota Bandung
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam PNS Dishub Kota Bandung sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana (YM).
Mereka masing-masing Apep M. S., Kasi Pengaturan, pengawasan, dan pengendalian; Asep Kurnia, Kabid Angkutan dan Pengujian; Santi P., Kasi Manajemen Angkutan; Dede Agus, Kasi Pengujuan Kendaraan B; Panji K., Kabid Sarpras Transportasi; dan Fahrijal, Kasi Alat Penerangan Jalan.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa Nomor 8-10, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (8/5/2023).
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp 924 miliar.
Baca juga: KPK Sita dan Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada di 3 Lokasi
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.