NasDem PAW Anggota DPR Asal Kalimantan Tengah, Ary Egahni Digantikan Ujang Iskandar
DPP Partai NasDem memutuskan Ujang Iskandar sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem memutuskan Ujang Iskandar sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ujang Iskandar menggantikan Ary Egahni sebagai anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem yang terjerat kasus hukum di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.
Kepastian ini didapat setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditanda tangani Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada pemilu 2019 lalu.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan penetapan Ujang Iskandar sebagai anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu sesuai dengan ketentuan UU yakni perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Ary Egahni Istri Bupati Kapuas dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran
"Proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem," kata Hermawi Taslim, Senin (8/5/2023).
Ujang Iskandar pun menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ujang Iskandar juga menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh melalui Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW ini sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mundur dari Partai NasDem
"Proses selanjutnya baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan, mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun," ucap Ujang.
"Harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.