PKPU Dinilai Kurangi Kesempatan Caleg Perempuan, Koalisi Masyarakat Tuntut Bawaslu Tegur KPU
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (8/5/2023).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
![PKPU Dinilai Kurangi Kesempatan Caleg Perempuan, Koalisi Masyarakat Tuntut Bawaslu Tegur KPU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers-koalisi-masyarakat-peduli-keterwakilan-perempuan-usai-menyambangi-bawaslu-ri.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (8/5/2023).
Kedatangan mereka dalam rangka meminta Bawaslu untuk segera menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Bukan tanpa alasan, koalisi ini menolak penuh Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 karena melanggar Undang Undang Dasar 1945 dan UU Pemilu.
Selain itu, aturan tersebut dinilai mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.
Sehingga, koalisi meminta Bawaslu menjalankan tugasnya dan meminta KPU untuk merevisi PKPU tersebut.
"Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pemilu," ujar Valentina Sagala perwakilan dari koalisi di Kantor Bawaslu RI, Senin (8/5/2023).
Mereka mendesak Bawaslu segera bergerak menjalankan tugasnya dalam waktu 2 x 24 jam usai pertemuan dengan pihak koalisi sore ini selesai.
Baca juga: Benarkah Prabowo Bakal Mundur dari Menhan RI Jelang Pemilu? Ini Kata Gerindra
"Jika dalam waktu 2 x 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024," ujar Valentina.
"Dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung," tambahnya.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: PKPU Pemilu Berpotensi Kurangi Keterwakilan Perempuan, Anggota DPR: Itu Tafsir Saja
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Aturab tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 secara nyata bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.