Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi RUU Kesehatan, LBM PBNU Sebut Tembakau Tidak Bisa Disamakan dengan Narkotika

Meski sama-sama mengandung zat adiktif namun adiksinya berbeda secara signifikan dan ada perbedaan yang mendasar antara tembakau dengan narkotika

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tanggapi RUU Kesehatan, LBM PBNU Sebut Tembakau Tidak Bisa Disamakan dengan Narkotika
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
ILUSRASI Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung, Jumat (30/9/2022). Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi menilai tembakau tidak bisa disamakan dengan narkotika. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi menilai tembakau tidak bisa disamakan dengan narkotika.

Ini disampaikan Mahbub menanggapi masuknya pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkotika pada RUU Kesehatan.

Menurut Mahbub, meski sama-sama mengandung zat adiktif namun adiksinya berbeda secara signifikan dan ada perbedaan yang mendasar antara tembakau dengan narkotika.

“Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujar Mahbub usai kegiatan Halaqah Fikih Peradaban dan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Muhajirin II Purwakarta.

Menurutnya, jika RUU itu disahkan maka petani tembakau yang akan terkena dampaknya.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Cabut Pasal Tembakau Kategori Narkoba di RUU Kesehatan

"Jadi kalau mereka menanam tembakau seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan.

Pihaknya meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza.

"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," tegasnya.

Hal ini dilakukan karena soal tembakau itu sudah pernah dibahas dan sudah ada Peraturan Pemerintah-nya (PP). 

Apabila RUU ini tetap disahkan, ia menilai tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.


Dia pun mengingatkan kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas