Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi RUU Kesehatan, LBM PBNU Sebut Tembakau Tidak Bisa Disamakan dengan Narkotika

Meski sama-sama mengandung zat adiktif namun adiksinya berbeda secara signifikan dan ada perbedaan yang mendasar antara tembakau dengan narkotika

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tanggapi RUU Kesehatan, LBM PBNU Sebut Tembakau Tidak Bisa Disamakan dengan Narkotika
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
ILUSRASI Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung, Jumat (30/9/2022). Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi menilai tembakau tidak bisa disamakan dengan narkotika. 

"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan, terutama kepada para petani," tuturnya.

Menurutnya, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah. Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau.

"Menurut saya ini lucu, negara ko diam saja. Dan itu bukan angka kecil pada sektor tembakau.

Baca juga: Kolaborasi Antar-Pemangku Kepentingan Cegah Misinformasi Produk Tembakau Alternatif

Makanya kami meminta untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada," tegasnya.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menyatakan ketidaksetujuan dengan dimasukkannya tembakau atau produk tembakau ke dalam klausul zat adiktif. 

Klausul tersebut mengacu pada zat-zat yang bersifat adiktif, termasuk obat-obatan psikotropika dan alkohol.

"Kami tidak setuju karena psikotropika, alkohol, dan tembakau adalah zat yang berbeda," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, obat-obatan psikotropika dianggap ilegal menurut hukum, sedangkan tembakau atau rokok dianggap berbeda.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas