BREAKING NEWS: Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice kasus kliennya pada Selasa (9/5/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat kliennya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron mengungkapkan saat proses penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa Stefanus Roy Rening diduga melakukan obstruction of justice.
"Saat proses penyidikan tersangka saudara LE (Lukas Enembe) yang dilakukan oleh tim penyidik, saat KPK melakukan penyidikan, ditemukan fakta-fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi secara langsung maupun tidak langsung atas penyidikan dugaan korupsi saudara LE," ujarnya dalam konferens pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI.
Lalu penyidik KPK langsung mengumpulkan alat bukti untuk semakin menguatkan dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh Stefanus Roy Rening.
Berdasarkan temuan tersebut, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Hanya Alasan
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Stefanus Roy Rening akan ditahan selama 20 hari sejak 9-28 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara.
Tersangka Pengaruhi Saksi hingga Giring Opini Publik
Ghufron mengungkapkan Stefanus Roy Rening sudah mengenal Lukas Enembe sejak 2006 hingga saat ini.
Kemudian, saat Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua saat menjabat sebagai Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening ditunjuk yang bersangkutan sebagai kuasa hukumnya.
Lalu, selama mendampingi Lukas Enembe, Ghufron mengungkapkan Stefanus Roy Rening tidak memiliki itikad baik dan memakai cara-cara yang melanggar hukum seperti menyusun skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi beberapa saksi yang akan dipanggil oleh KPK oleh penyidik agar tidak hadir.
"Padahal menurut hukum acara, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum. Jadi saudara SSR memengaruhi beberapa pihak yang dipanggil oleh KPK agar tidak hadir," ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Kemudian, Stefanus Roy Rening juga diduga meminta salah satu saksi membuat testimoni dan menyampaikan fakta tidak benar terkait kasus Lukas Enembe.
"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap saudara LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindakan korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru," tutur Ghufron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.