Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice kasus kliennya pada Selasa (9/5/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in BREAKING NEWS: Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening Jadi Tersangka Obstruction of Justice
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Stefanus Roy Rening SH, Pengacara Pemprov Papua, dengan menunjukkan foto dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan usai melaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) . Laporannya dalam kasus dua oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan pengintaian terhadap rapat resmi Pemerintahan Provinsi Papua, DPRD dan Kemendagri dalam rangka evaluasi APDB Provinsi Papua tahun 2019, Sabtu, 2 Februari 2019 bertempat di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice kasus kliennya pada Selasa (9/5/2023).TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat kliennya.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ghufron mengungkapkan saat proses penyidikan ditemukan fakta-fakta bahwa Stefanus Roy Rening diduga melakukan obstruction of justice.

"Saat proses penyidikan tersangka saudara LE (Lukas Enembe) yang dilakukan oleh tim penyidik, saat KPK melakukan penyidikan, ditemukan fakta-fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi secara langsung maupun tidak langsung atas penyidikan dugaan korupsi saudara LE," ujarnya dalam konferens pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI.

Lalu penyidik KPK langsung mengumpulkan alat bukti untuk semakin menguatkan dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh Stefanus Roy Rening.

Berdasarkan temuan tersebut, Stefanus Roy Rening ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Sebut Advokat Punya Hak Imunitas, KPK: Hanya Alasan

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Stefanus Roy Rening akan ditahan selama 20 hari sejak 9-28 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Tersangka Pengaruhi Saksi hingga Giring Opini Publik

Ghufron mengungkapkan Stefanus Roy Rening sudah mengenal Lukas Enembe sejak 2006 hingga saat ini.

Kemudian, saat Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua saat menjabat sebagai Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening ditunjuk yang bersangkutan sebagai kuasa hukumnya.

Lalu, selama mendampingi Lukas Enembe, Ghufron mengungkapkan Stefanus Roy Rening tidak memiliki itikad baik dan memakai cara-cara yang melanggar hukum seperti menyusun skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi beberapa saksi yang akan dipanggil oleh KPK oleh penyidik agar tidak hadir.

"Padahal menurut hukum acara, kehadiran saksi adalah kewajiban hukum. Jadi saudara SSR memengaruhi beberapa pihak yang dipanggil oleh KPK agar tidak hadir," ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

Kemudian, Stefanus Roy Rening juga diduga meminta salah satu saksi membuat testimoni dan menyampaikan fakta tidak benar terkait kasus Lukas Enembe.

"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap saudara LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindakan korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru," tutur Ghufron.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas