Hakim Sebut Teddy Minahasa Untung Rp 300 Juta dari Jual Sabu
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menerima keuntungan hingga Rp 300 juta dari peredaran kasus narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa disebut menerima keuntungan hingga Rp 300 juta dari peredaran kasus narkoba.
Kesimpulan itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp 300 juta," kata Hakim.
Keuntungan tersebut diberikan oleh Kapolres Bukittinggi saat itu yakni AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Irjen Teddy Minahasa.
Kala itu, Teddy menyerahkan uang tersebut diwadahi paper bag.
"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," ujar Hakim.
Baca juga: Majelis Hakim di Persidangan Sebut Teddy Minahasa Meminta Linda Menjual 5 Kg Sabu
Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Sebelummya, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.