Irjen Teddy Minahasa Tersenyum Semringah Lolos Dari Hukuman Mati
Teddy Minahasa tersenyum semringah mendengar hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dirinya. Ia terbebas dari hukuman mati seperti tuntutan JPU
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.
Teddy Minahasa pun tampak melempar senyum sumringah setelah mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Eks Kapolda Sumatera Barat yang mengenakan batik itu kerap melambaikan tangan kepada pengunjung di ruang sidang Kusumah Atmadja sebelum berjalannya sidang.
Dia tampak tenang mengikuti jalannya sidang vonis yang berlangsung lima jam.
Baca juga: Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Hakim hanya Copy-Paste Tuntutan dan Replik Jaksa
Teddy Minahasa mengangguk kala namanya berkali-kali dipanggil awak media.
Mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu duduk di samping kanan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Dia pun berkali-kali tertangkap kamera berbincang dengan Hotman Paris dan kuasa hukumnya yang lain.
Beberapa kali, Teddy Minahasa juga bercanda dan menanggapi tingkah Hotman.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa
Tak terlihat ada ketegangan dari Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tidak Divonis Hukuman Mati
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.