Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak, LPSK Apresiasi Keberanian Korban, Siap Beri Perlindungan
LPSK siap melindungi karyawan yang menjadi korban pelecehan seksual seperti ajakan staycation sebagai modus perpanjangan kontrak kerja.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi para karyawan yang menjadi korban pelecehan seksual seperti ajakan staycation sebagai modus perpanjangan kontrak kerja.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, kasus staycation sebagai syarat untuk perpanjang kontrak kerja bisa digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).
"Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci atau penting dalam perusahaan, UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan," ungkap Maneger kepada Tribunnews.com, Selasa (9/5/2023).
Kasus staycation bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.
"Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik," ujarnya.
"LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk itu LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca juga: Rayuan Bos Ajak Karyawati Staycation Berdua, Ayo Kamu Mau Perpanjang Kan Kapan Nih Jalan Bareng
Lanjut Maneger, saat ini LPSK telah melakukan kontak-kontak dengan pihak korban yang diwakili oleh penasihat hukumnya dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5/2023).
Oknum Perusahaan di Cikarang
Diketahui, dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).
Karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, AD (24), diketahui sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
AD didampingi anggota DPR RI, Obon Tabroni, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDIP, Nyumarno.
Tindakan AD yang melaporkan pelecehan seksual ke polisi tersebut patut didukung, karena tidak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Rayuan Bos Ajak Karyawati Staycation Berdua, Ayo Kamu Mau Perpanjang Kan Kapan Nih Jalan Bareng