Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak, LPSK Apresiasi Keberanian Korban, Siap Beri Perlindungan
LPSK siap melindungi karyawan yang menjadi korban pelecehan seksual seperti ajakan staycation sebagai modus perpanjangan kontrak kerja.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
![Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak, LPSK Apresiasi Keberanian Korban, Siap Beri Perlindungan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ad-karyawati-di-cikarang.jpg)
Warta Kota/Rangga Baskoro
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja. Atas keberanian AD melapor, LPSK beri apresiasi keberanian Korban dan siap beri perlindungan.
Selain itu, disebutkan juga para korban pelecehan seksual cenderung malu dan khawatir akan stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat.
"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.
Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.
"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.
"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah, Ashri Fadilla)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.