Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa sempat disebut sebagai polisi terkaya hingga akhirnya terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Kini, ia divonis penjara seumur hidup.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Teddy Minahasa sempat disebut sebagai polisi terkaya hingga akhirnya terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Kini, ia divonis penjara seumur hidup. 

Dari perkara ini, polisi melakukan pengembangan penyidikan hingga akhirnya mengamankan sejumlah orang.

Termasuk sejumlah polisi aktif yang di dalamnya ada nama Teddy Minahasa serta mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.

Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk mengambil 5 kilogram dari 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.

Dalam menjalankan aksinya, Dody Prawiranegara menukar sabu-sabu yang diambilnya dengan tawas.

Kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa akhirnya naik ke meja hijau pada awal Februari 2023.

Setelah menjalani sejumlah persidangan mulai dari dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga pembelaan, sampailah pada pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim sepakat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dari Teddy Minahasa.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan."

"Anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya, tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, mengkhianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," kata majelis hakim.

Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas